MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun 2020-2021. Proyek senilai Rp68 miliar ini terbukti diselewengkan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8 miliar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Rincian Vonis Para Terdakwa
Ketiga terdakwa yang divonis adalah:
- Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP)
Jaluh divonis pidana penjara 4 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar subsider 2 tahun penjara. Ia terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Setia Dinnor (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C)
Setia Dinnor dijatuhi vonis penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Ia terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Ennos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3)
Ennos Bandaso divonis penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Ia juga terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian Negara Akibat Selisih Pengerjaan Proyek
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa akibat perbuatan ketiga terdakwa, pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen.
“Sehingga, merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik dilapangan, senilai Rp8 miliar,” kata Soetarmi di ruang sidang, Jumat, 11 Juli 2025.
Sebelumnya, ketiga terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dengan tuntutan yang lebih tinggi. Jaluh Ramjani dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp150 juta, dan uang pengganti Rp6,82 miliar. Sementara Setia Dinnor dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta, serta Ennos Bandaso dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Menanggapi putusan hakim, Soetarmi menyatakan bahwa baik pihak penuntut umum maupun para terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir, yang berarti mereka akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut (**)
