JAKARTA, EDUNEWS.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Unila atau Universitas Lampung, Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap. Rektor Unila diketahui adalah salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK kali ini.
“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (21/8/2022).
Selain itu, KPK juga menetapkan pihak lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni berinisial HY selaku Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, MB selaku Ketua Senat Unila, dan AD selaku swasta.
Kasus dugaan suap yang melibatkan Rektor Unila ini berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Rektor Unila dan lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengamankan total delapan dalam OTT yang digelar di Bandung, Lampung, dan Bali. Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan mulai 20 Agustus 2022 sampai 8 September 2022.
Tersangka penerima suap yakni Karomani, HY, dan MB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan tersangka pemberi suap berinisial AD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
sumber: beritasatu
