KEDIRI, EDUNEWS.ID – Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menemukan adanya takaran Minyakkita yang menyalahi aturan.
Pemkot Kediri menemukan fakta tersebut saat melakukan uji takar minyak goreng merek MinyaKita di Pasar Bandar, Kota Kediri.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani mengatakan, adanya volume yang tidak sesuai saat uji takar ditemukan untuk MinyaKita dalam kemasan botol.
“Secara khusus, pada kemasan botol MinyaKita, ditemukan ketidaksesuaian volume yang bervariasi, mulai dari kekurangan 20 mililiter hingga 30 ml. Temuan ini segera kami laporkan kepada Kementerian Perdagangan,” kata Wahyu, Senin (10/3/2025).
Sementara itu, hasil pengujian terhadap MinyaKita dalam kemasan pouch/refill menunjukkan volume yang sesuai dengan label, bahkan dalam beberapa sampel, volumenya melebihi 1 liter.
“Untuk kemasan pouch atau refill (isi ulang) tidak ada masalah. Dari hasil uji takar, seluruh sampel aman, bahkan ada yang melebihi 1 liter, sekitar 10 hingga 30 ml lebih banyak,” ujar dia.
Dalam sidak di pasar tradisional tersebut, juga ditemukan produk MinyaKita dengan kemasan botol berlabel 800 ml yang dijual dengan harga setara minyak goreng kemasan 1 liter.
Menurut Wahyu, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, minyak goreng dalam kemasan resmi hanya tersedia dalam volume 0,5 liter, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Di luar volume tersebut, maka tidak sesuai dengan regulasi Permendag,” kata Wahyu.
