Nasional

Lindungi Roy Suryo Cs, Refly Harun: Tuduhan Ijazah Jokowi Harus Gugur Demi Konstitusi!

Roy Suryo, Dokter Tifa, M Taufiq hingga Refly Harun saat ditemui di Gedung Umat Islam Solo. [Foto : Suara.com]

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, melontarkan seruan keras kepada kepolisian terkait kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan beberapa aktivis lain sebagai tersangka. Refly dengan tegas menyebut kasus ini tidak layak diproses dan meminta agar dihentikan (SP3).

Seruan ini disampaikan Refly Harun di tengah acara deklarasi dukungan di Gedung Juang, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/11/2025).

Refly Harun mengkritik keras substansi kasus yang menjerat Roy Suryo, Dokter Tifa, dan M Taufiq. Menurutnya, terlepas dari benar atau tidaknya tudingan, polemik ijazah ini seharusnya tidak berujung pada kriminalisasi. Landasan utamanya, kata Refly, adalah konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat.

“Saya mengatakan, mau asli, mau (ijazah) palsu, tidak layak diproses, ground-nya adalah konstitusi. Saya bicara tentang hak menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan,” tegas Refly.

Ia membandingkan kedaulatan rakyat yang dijamin Undang-Undang Dasar dengan jerat hukum yang sering muncul dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Bukan dilaksanakan menurut Undang-Undang ITE,” tambahnya dengan nada menekan.

Minta Roy Suryo Cs Tidak Ditahan

Selain meminta penghentian kasus, Refly Harun juga menyerukan agar pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka saat pemeriksaan perdana mereka.

“Jadi save for the tersangka, ya. Mas Roy lebih baik dia di luar, lebih produktif ketimbang di tahanan. Karena itu harus kita pastikan, tanggal 13 November nanti, tidak ada yang ditahan!” kata Refly.

Ia berharap kepolisian dapat mempertimbangkan penghentian kasus ini sepenuhnya. “Selamatkan para tersangka, jangan ditahan, jangan ditangkap. Mudah-mudahan di-SP3-kan,” tutupnya.

Sementara itu, Roy Suryo dan kawan-kawan dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025. Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinuddin, menyatakan kesiapan kliennya untuk bersikap kooperatif.

“Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” ujar Khozinuddin.

Ia menambahkan bahwa kliennya tidak gentar menghadapi proses hukum. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top