MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Makassar merespons kebijakan Dishub yang melarang Bajaj beroperasi.
Muh Imran selaku Ketua Umum menilai pelarangan tersebut seharusnya tidak dilakukan Dishub.
“Kenapa karena mereka beroperasi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” kata Imran saat dihubungi edunews.id, Rabu (13/12/2023) malam ini.
Menurutnya, Dishub selaku pemerintah terkait, sesegera mungkin menuntaskan perizinan Bajaj, sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat yang hendak mencari nafkah.
“Jangan sampai ada larang-melarang, yang perlu dilakukan Dishub Makassar adalah memfasilitasi, menguruskan izinnya,” jelasnya.
Selain itu, hal penting lainnya adalah menentukan soal apakah Bajaj tersebut termasuk kendaraan roda dua atau empat.
“Apa bajaj masuk kategori standar Lalu Lintas Motor yang dua roda atau mobil 4 roda dan sejenisnya, saya kira ini penting juga,” tambah Imran.
Diberitakan sebelumnya, Dishub Kota Makassar tidak memperbolehkan Bajaj-Bajaj beroperasi di wilayah Makassar.
Pihaknya menyebut Bajaj belum mengantongi izin resmi beroperasi.
“Kami sedang berdiskusi dengan pihak kepolisian guna mencari solusi terkait keberadaan bajaj ini,” ujar Aulia, Sabtu (9/12/2023).
Diketahui, angkutan umum jenis Bajaj mulai menjamur di Kota Makassar.
Bajaj ini memiliki kemiripan dengan bajaj yang beroperasi di India.
Mayoritas bajaj yang ditemui edunews.id berwarna biru di daerah Abdesir dan wilayah pusat ekonomi lainnya.
