MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemkot Makassar tahun anggaran 2022-2023 menyeret dua nama besar.
Keduanya yakni Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto dan Mantan Kadispora Makassar Andi Pattiware.
Susanto dan Pattiware diperiksa Kejari Makassar pada Jumat (15/3/2024).
Pemeriksaan dilakukan setelah pihak Kejari Makassar menerima laporan masyarakat.
Andi Alamsyah selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar mengatakan, pemeriksaan keduanya merupakan tahap awal penyelidikan.
“Masih pendalaman. Mengenai apakah ada dugaan penyimpangan betul ada dan sebagainya, itulah tujuan kami melakukan penyelidikan,” ujar Alamsyah, Senin (18/3/2024).
Nilai dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut terbilang fantastis.
Alamsyah menyebut kurang lebih 60 miliar.
“Kalau tidak salah 20 miliar dianggaran pokok, kemudian di perubahan itu 2022 ada 11 miliar. Jadi sekitar 60-an miliar kalau saya tidak salah. Tapi nanti kami akan sampaikan,” ungkap Alamsyah.
Tanggapan KONI Makassar
Ahmad Susanto selaku Ketua KONI Makassar, membantah dirinya diperiksa Kejari Makassar.
Menurutnya, kehadirannya di Kejari Makassar sebatas klarifikasi.
Susanto juga menegaskan, KONI Makassar bukan satu-satunya OPD atau SKPD yang dimintai klarifikasi.
“Jadi bukan cuma KONI yang dipanggil, tapi ada juga beberapa SKPD yang dipanggil untuk klarifikasi. Jadi bukan pemeriksaan,” jelas Susanto saat jumpa pers di Kantor KONI Makassar, Senin (18/3/2024).
Selain itu, dia membantah nilai dana hibah yang sebelumnya disebut pihak Kejari Makassar sebesar 60 miliar.
“Enggak lah. Besar sekali kalau 60. Kalau tahun 2022 itu hanya 20,” bantah Susanto.
Mantan Kadispora: Dana Hibah Dikelola KONI Makassar
Andi Pattiware selaku mantan Kadispora Makassar menyebut penggunaan anggaran dana hibah tersebut dikelola KONI Makassar.
Berbeda dengan Ketua KONI Makassar, dia mengaku diperiksa pihak Kejari Makassar.
“Kami diperiksa pada hari Jumat, pertanyaan saat diperiksa seputaran proses penganggaran dan monev,” kata Andi Pattiware, Senin (18/3/2024).
Kemudian, Andi Pattiware mengungkapkan nilai dana hibah yang dikelola KONI Makassar kurang lebih 60 miliar.
Angka ini senada yang disampaikan pihak Kejari Makassar dan bertentangan dengan pernyataan Ketua KONI Makassar yang hanya menyebut 20 miliar.
“2022 pokok itu 20 (miliar), terus diperubahan itu 11 M yang mana diperuntukan untuk bonus atlet, 2023 itu sebesar 35,” bebernya Andi Pattiware.
