MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Koalisi jurnalis di Kota Makassar memprotes revisi Undang-undang Penyiaran di depan Gedung DPRD Sulsel, Rabu (22/5/2024).
Koalisi ini terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, dan sejumlah lembaga lainnya.
Mereka membawa spanduk bertuliskan ‘RUU Penyiaran ancam kebebasan berekspresi’.
Ketua AJI Makassar Didit Hariyadi menilai, aturan dewan pers dan KPI saling tumpang tindih.
“Tumpang tindih antara aturan dewan pers dan KPI. Harusnya kan sesuai UU No 40 itu, yang berhak itu dewan pers untuk menyeleksi apakah melanggar etik atau tidak. Nah ini diberikan ke KPI, itu kan tumpang tindih antara UU Penyiaran yang Nomor 32 Tahun 2002 itu,” ujar Didit.
Menurut Didit, aturan itu menyiratkan pembatasan karya jurnalistik tak boleh ditayangkan di penyiaran. Dia lantas menganggap aturan itu menjadi bentuk upaya pembungkaman pers.
“Lagi-lagi dengan UU ITE kan pencemaran nama baik kan sudah dihapus sama Mahkamah Konstitiusi, nah ini sudah dihapus harusnya sudah ditiadakan, kenapa mereka memasukkan lagi di RUU penyiaran itu, padahal sudah sepakat kita di sini tapi kenapa anggota dewan mengizinkan lagi itu. Padahal itukan sudah dihapuskan, nah itu dia cara-cara DPR untuk membungkam kebebasan pers dalam sistem demokrasi sekarang,” paparnya.
