MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Korps Himpunan Mahasiswa Islam Wati (Kohati) Cabang Makassar menilai pelaku prostitusi online perlu dikembalikan ke fungsi sosialnya.
Hal itu disampaikan oleh Wardatullah Sultan mewakili HMI Wati Cabang Makassar kepada edunews.id, Senin (17/7/2023).
“Perlu adanya pembinaan seperti pemberian motivasi, bimbingan rehabilitasi sosial serta pengembangan potensi diri untuk melakukan usaha-usaha yang menghasilkan income sangat penting diberikan agar mereka dapat kembali melakukan fungsi-fungsi sosialnya,” jelas Wardah.
Selain itu, menurutnya aktivitas prostitusi perlu diselesaikan dengan pendekatan agama.
“Pentingnya penanaman nilai religius serta edukasi bahaya seks sejak dini agar seseorang tidak mudah terjerumus prostitusi saat usia dewasa,” ucap Wardah.
Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kini mempunyai program Jagai Anakta, menurut Wardah mengatasi masalah seperti prostitusi bukan hal mudah.
“Untuk mengatasi kasus prostitusi online, tentunya perlu banyak pihak yang terlibat di dalamnya,” tuturnya.
Mahasiswi UINAM tersebut menekankan Pemerintah tidak bisa menanganinya dengan sendiri.
“Dinas sosial itu sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menangani kasus prostitusi tentunya membutuhkan bantuan, baik dari orang tua, keluarga serta masyarakat dengan melakukan pengawasan,” ungkap Wardah.
Wardah juga mengingatkan publik bahwa prostitusi merupakan masalah sosial yang besar yang jika terus dibiarkan akan mendatangkan bahaya.
“Prostitusi merupakan masalah sosial yang besar. (Apalagi) jika ia berkembang menjadi salah satu profesi dan dianggap sebagai pekerjaan yang mudah untuk dilakukan,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Rehabilitasi Dinas Sosial Makassar Suhartini mengaku tidak mampu menutup salah satu lokasi prostitusi di Makassar.
“Di Makassar, ada satu tempat prostitusi yang sangat ingin saya tutup, tapi saya orang biasa sehingga tidak punya kekuatan,” ucapnya.
Suhartini menyebut tempat prostitusi tersebut berada di Jl Sungai Limboto, Kelurahan Maradekaya Utara, Kecamatan Makassar.
