MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Seorang warga Makassar berinisial RV (37) melaporkan dua pemuda bernama Augustinus Latuheru dan Jimmi Latuheru.
Pasalnya, RV dikeroyok oleh ke dua pemuda tersebut bersama kelompoknya sekitar bulan April 2023 lalu. Masing-masing pelaku dilaporkan terpisah.
Agus dengan No. Perkara 1029/Pid.B/2023/PN MKS. Dan Jimmi, disebut RV sebagai Anggota Densus 88 AT Polri, dengan No. Perkara 1028/ Pid.B/2023/PN MKS.
Kini, laporan tersebut sedang diproses di PN (Pengadilan Negeri) Makassar. Selasa (31/10/2023) siang, Sidang ke-5 telah berjalan di PN.
RV mengaku pengeroyokannya diinisiasi oleh ke dua pemuda tersebut saat melintas di Aspol Tello Baru. Pemukulan secara spontan dilakukan karena RV hendak melintas di depan rumah pelaku yang sedang menutup akses jalan.
“Saya menegur, Saya bilang ‘tolong dibuka jalan, jangan ditutup karena Saya mau lewat, ini jalan umum’,” ucap RV kepada edunews.id saat sidang selesai.
Setelah menegur, RV kemudian dikeroyok kurang lebih 10 orang yang diinisiasi oleh ke dua pemuda tersebut.
“Diawali oleh oknum Anggota Densus 88 ini (yang) terdakwa, namanya Jimmi. Kemudian disusul oleh saudaranya bernama Agus dan teman-temannya,” lanjutnya.
Menjelaskan lebih detail, RV menyampaikan bahwa para pelaku sebelum mengeroyok sempat marah kepada RV karena ditegur.
Selain menutup jalan, RV juga menegur kelompok tersebut karena tengah melakukan pesta miras (minuman keras) di malam bulan Ramadhan.
“Sementara lewat, kemudian di situ ada pesta miras. Kemudian karena tidak bisa lewat, saya menegur,” tuturnya.
“Lagian juga, ‘kenapa kalian minum pada saat bulan Ramadhan, tolong hargai saudara Kita yang muslim juga, karena Saya juga Kristen’. Jadi Saya sampaikan itu, seperti itu,” sebut RV, menjelaskan sebelum pengeroyokan terjadi.
Saat ditanya tentang pesta miras, RV mengaku memiliki banyak bukti yang kuat.
“Ada (bukti). Ada banyak kok saksi yang melihat itu (pesta miras),” tutupnya.
