MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Parkir di Kota Makassar belakangan jadi perhatian khlayak publik. Salah satu yang jadi perhatian warga adalah kawasan Center Point of Indonesia (CPI).
Teranyar, beberapa kawasan, terkhususnya Business Park atau biasa disebut Food Court CPI, kini telah memungut biaya bagi pengunjung yang memarkir kendaraannya.
Muh. Restu Zulhidayah selaku Staf Pelayanan Lapangan (SPL) Business Park CPI menuturkan bahwa kebijakan ini berlaku sejak Rabu, 13 Maret 2024 kemarin. Biaya tarif dikenakan berbeda untuk motor dan mobil.
“Satu jam itu Rp. 2.000 untuk motor, tapi batasnya (maksimal) sampai lima jam. Jadi biar pengunjung lebih dari enam jam tarifnya tetap Rp. 10.000. Untuk mobil perjam pertama itu Rp. 4.000 terus perjam selanjutnya terhitung Rp. 3.000. Rp. 20.000 itu tarif maksimalnya,” kata Restu, nama sapaannya, ke edunews.id di CPI, Sabtu (16/3/2024).
Biaya untuk taksi satu kali masuk dikenakan Rp. 5.000 dan Rp. 10.000 untuk mobil boks. Hal ini menuai tanggapan pro kontra di masyarakat. Salah satunya datang dari Karina.

Sumber: Dok. Pribadi.
Karina adalah salah satu pengunjung setia CPI. Ia kerap berkunjung untuk berolahraga bersama temannya.
“Dalam sisi positifnya, (yang) parkir sembarangan bisa mi terparkir secara teratur. Kalau negatifnya, yah mahal,” ucap Karina, Sabtu (16/3/2024).
Pungutan biaya parkir, menurut Karina, adalah hal wajar. Karena menurutnya CPI adalah kawasan yang perlu didisiplinkan demi kenyamanan pengunjung.
Pungutan biaya untuk parkir ini cukup memberi perbedaan signifikan untuk aktivitas pengunjung. Yang awalnya tidak mengkhawatirkan biaya untuk parkir, pengunjung kini harus lebih teliti dalam membawa uang.
“Agak memberatkan juga karena berbayar lagi. Biasanya dari rumah tidak bawa apa-apa sisa bawa sepatu dan air minum, sekarang harus bawa uang lagi,” sebut Emanuel Ariel ke edunews.id di CPI.
Tapi, menurut Ariel, pungutan biaya parkir adalah hal yang bagus. Ini ia sampaikan karena berharap adanya pungutan biaya bisa beriringan dengan jaminan keamanan untuk kendaraan pengunjung.
