Liputan Khusus

Pemerintah Klaim Negara Butuhkan Keahlian TNI di Jabatan Sipil

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pemerintah menilai perluasan wewenang TNI untuk menjabat jabatan sipil memang diperlukan.

Hal ini disampaikan Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menanggapi soal prajurit TNI aktif dapat mengisi 16 jabatan sipil di kementerian/lembaga melalui revisi undang-undang (RUU) TNI.

“Karena posisi-posisi, enggak di-open posisi-posisi untuk TNI, enggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-16 posisi yang memang memerlukan ekspertisnya mereka. Memerlukan keahliannya mereka (TNI) dan beririsan ruang kerja dengan ekspertis mereka,” kata Hasan kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).

Adapun jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI sebelumnya berjumlah 10, namun kini ditambah menjadi 16 melalui pembahasan Revisi UU TNI.

Hasan menyebut ada beberapa jabatan yang sudah diisi prajurit TNI aktif, namun belum diatur dalam UU.

“Jadi di samping ada 10 yang awal. Ada tambahan misalnya, sudah ada sebelumnya tapi belum ada di UU, misalnya Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Sebelumnya di UU enggak ada, sekarang ada,” kata dia.

“Ada untuk mengisi Kamar Peradilan Pidana Mahkamah Agung, Bakamla, Dewan Pertahanan Nasional belum ada juga. Jadi yang kayak gitu, yang memang ekspertisnya membutuhkan ekspertis teman-teman dari TNI,” sambung Hasan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top