Lingkungan

Pemkot dan DPRD Kompak Pertanyakan Andalalin Depo Pertamina Makassar!

Komisi C DPRD (kiri) dan Dishub (kanan) Kota Makassar. Sumber: Dok. Pribadi.

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Andalalin (analisis dampak lalu lintas) adalah salah satu elemen dalam pembangunan industri/properti dan juga merupakan prosedur yang wajib dilakukan oleh pengembang perusahaan.

Komisi C DPRD Kota Makassar pertanyakan Andalalin Depo Pertamina yang terletak di Jalan Sabutung, Kel. Tamalabba, Kec. Ujung Tanah.

Sangkala Saddiko selaku Ketua Komisi C ingatkan pentingnya Andalalin bagi suatu perusahaan industri yang berada di bawah naungan BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Menurut Saddiko, Pertamina harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian BUMN.

“Karena ini menjadi perintah Undang-Undang bahwa semua perusahaan, apalagi Pertamina yang notabene adalah BUMN, tentu harus mengikuti regulasi Pemerintah,” tegas Saddiko, yang merupakan Fraksi dari PAN.

Hal itu diutarakan saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) soal bahaya lokasi Depo Pertamina Makassar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD, Jalan Pettarani, pada Rabu (15/11/2023) lalu.

Depo Pertamina Makassar. Sumber: Dok. Pribadi.

“Menyangkut izin Andalalin yang digunakan oleh Pertamina itu, apakah sudah ada izinnya atau belum?” ucap Anton Paul Goni yang juga Anggota Komisi C.

Anton memperjelas bahwa pihak Pertamina dan Dishub (Dinas Perhubungan) Makassar harus memperjelas Andalalin keberadaan Depo tersebut.

“Tapi, kalau untuk kelancaran arus lalu lintas, kalau tidak salah, itu tetap di wilayahnya Dinas Perhubungan Kota Makassar. Jadi tolong juga, mungkin sebentar, agar dicrosscheck dengan pihak-pihak yang terkait (soal) bagaimana tentang Andalalinnya,” jelasnya, yang merupakan Anggota Fraksi PDI-P.

Perwakilan Dishub Makassar di RDP tersebut mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki Andalalin Depo Pertamina.

“Sesuai data yang ada di Kami (Dishub), untuk Depo Pertamina belum memiliki Andalalin, Pak Ketua,” sebut Andi Darwis.

Pantauan edunews.id, sebelumnya, Darwis menekankan bahwa penjelasan yang disampaikan sesuai dengan kapasitas dan tupoksinya sebagai Dishub, terutamanya soal kelancaran arus lalu lintas.

Darwis juga mempertanyakan tentang kejelasan Andalalin Depo Pertamina Makassar. Menurutnya, kejelasan Andalalin TBBM bukan menjadi kewenangan Dishub Kota.

“Di luar (TBBM) itukan ada Jalan Provinsi, bukan Jalan Kota, walaupun masih masuk di wilayah Makassar. Jadi, terkait masalah Andalalinnya itu menurut Kami di (Dishub) Provinsi,” tuturnya.

Sigit Trahmawan, HSSE Reg. Mgr. Pertamina MOR VII. Sumber: Dok. Pribadi.

Sedangkan perwakilan GM Pertamina MOR VII mengakui bahwa jarak lokasi Depo yang sekarang akan berdampak ke permukiman warga Kel. Tamalabba jika meledak.

“Jarak terbesarnya 49.5 meter dan itu kita ploting. Memang dari hasil ploting itu ada yang terkena dampak memang, Pak Ketua (Komisi C),” ucap Sigit Trahmawan selaku HSSE Reg. Mgr.

RDP yang diselenggarakan oleh Komisi C imbas dari aksi demonstrasi yang dihelat Aliansi IMM Kota Makassar-HMI MPO Cab. Makassar. Aliansi tersebut menghelat demo karena menilai keberadaan Depo Pertamina Makassar sangat berbahaya bagi permukiman warga di sekitarnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top