Dalam keterangannya di persidangan, Budi Yuwono menyebut bahwa pengambilan ore nikel tersebut bahkan dikawal oleh anggota Brimob bersenjata lengkap. Ia mengklaim, surat perintah pengawalan dengan nomor Sprin 906/VIII/PAM/.3.3/2020 ditandatangani oleh Irjen Pol. Merdisyam, yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sultra (2019-2020).
Budi menduga surat perintah tersebut dijadikan dasar untuk “membekingi” pencurian ore nikel yang kemudian dijual ke pihak lain.
Budi Yuwono juga mengungkapkan kekecewaannya karena Pasal 362 KUHP tentang pencurian sempat dihapus dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di Mabes Polri. Ia menduga adanya intervensi dari oknum jenderal polisi dalam proses hukum kasus ini. Pihak pelapor bahkan telah melaporkan persoalan ini ke Kapolri, Presiden RI, dan berencana membawa kasus ini ke DPR RI untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) demi mencari keadilan.
Bantahan dan Dugaan Pembunuhan Karakter
Di sisi lain, muncul bantahan atas dugaan keterlibatan Irjen Merdisyam dalam kasus tersebut. Tokoh masyarakat Kecamatan Pondidaha, Konawe, Rustam Saranani, menegaskan bahwa Irjen Pol Merdisyam tidak terlibat dalam perkara yang saat ini bergulir di PN Kendari. Menurutnya, kasus ini murni perselisihan antara pihak yang bersengketa. Rustam juga menjelaskan bahwa ore nikel yang disebut dicuri, hingga kini masih ada di lokasi dan tidak pernah diambil.
Merdisyam Belum Beri Tanggapan Resmi
Hingga berita ini dinaikkan, Irjen Pol. Merdisyam, yang kini menjabat sebagai Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri (sejak September 2024), dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi terkait penyebutan namanya dalam ruang sidang kasus dugaan pencurian ore nikel di Konawe. Pihak media masih terus berupaya mengkonfirmasi perihal tersebut kepada Irjen Merdisyam.
Sidang lanjutan perkara yang terdaftar dengan nomor 293 dan 294/pid. B/2025/PN Kdi ini sendiri dijadwalkan berlangsung pada tanggal 6, 7, 8, dan 10 Oktober 2025 di PN Kendari.
