JAKARTA, EDUNEWS.ID – Isu mengenai nasib tenaga honorer atau non-ASN di Indonesia terus menjadi topik hangat menjelang tenggat waktu penataan pegawai pemerintah. Sebagai solusi “jalan tengah”, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi memperkenalkan dua skema pengangkatan, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Namun, muncul pertanyaan besar di kalangan pelamar: Berapa selisih gajinya? Apakah status paruh waktu akan merugikan secara finansial? Berikut adalah bedah tuntas perbedaan gaji dan kesejahteraan kedua status tersebut sesuai aturan terbaru.
Memahami Perbedaan Status
Berdasarkan UU ASN No. 20 Tahun 2023, perbedaan mendasar keduanya terletak pada jam kerja dan mekanisme pengangkatan:
-
PPPK Penuh Waktu : Pegawai yang lulus seleksi sesuai kuota formasi. Bekerja penuh (8 jam/hari atau 40 jam/minggu).
-
PPPK Paruh Waktu : Solusi bagi honorer yang lulus seleksi namun tidak masuk kuota formasi atau instansinya memiliki keterbatasan anggaran. Jam kerja lebih fleksibel dan singkat.
Rincian Gaji PPPK Penuh Waktu (Sesuai Perpres No. 11/2024)
PPPK Penuh Waktu menikmati kenaikan gaji sebesar 8% yang berlaku sejak 2024. Gaji mereka terstandarisasi secara nasional berdasarkan golongan:
| Golongan | Kisaran Gaji Pokok |
| Golongan I | Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900 |
| Golongan V | Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900 |
| Golongan IX (S1/D4) | Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500 |
| Golongan XVII | Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000 |
Tunjangan Tambahan : Selain gaji pokok, mereka berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan (beras 10kg), tunjangan jabatan, dan Tunjangan Kinerja (TPP) yang nominalnya bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
Bagaimana Skema Gaji PPPK Paruh Waktu?
Berbeda dengan penuh waktu, gaji PPPK Paruh Waktu lebih dinamis dengan prinsip utama sebagai berikut:
-
Prinsip “Anti-Turun Gaji”: Pemerintah menjamin bahwa pendapatan PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari upah yang mereka terima saat masih berstatus honorer.
-
Proporsionalitas: Besaran gaji disesuaikan dengan beban kerja dan jam kerja yang disepakati dalam kontrak.
-
Kemampuan Daerah : Nominal akhir sangat bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing instansi.
-
Jaminan Sosial : Meski jam kerja lebih sedikit, mereka tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan berhak atas jaminan sosial/pensiun dalam skema Defined Contribution.
Tabel Perbandingan Cepat
| Aspek | PPPK Penuh Waktu | PPPK Paruh Waktu |
| Jam Kerja | 8 Jam/Hari (Ketat) | Fleksibel / Lebih Singkat |
| Dasar Gaji | Perpres No. 11 Tahun 2024 | Kesepakatan Kontrak & APBD |
| Status NIP | Resmi ASN (Memiliki NIP) | Resmi ASN (Memiliki NIP) |
| Tunjangan Kinerja | Diberikan Penuh | Disesuaikan/Proporsional |
| Peluang Karier | Bisa langsung naik jenjang | “Batu loncatan” menuju Penuh Waktu |
Mengapa Harus Ada Paruh Waktu?
Opsi ini diambil untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang belanja pegawainya sudah melebihi 30% APBD. Dengan status paruh waktu, negara tetap memberikan kepastian status hukum (ASN) tanpa membebani keuangan daerah secara drastis.
Kabar baiknya. status Paruh Waktu tidak bersifat permanen. Jika ada formasi kosong (karena pensiun atau pengunduran diri) dan anggaran daerah mencukupi, PPPK Paruh Waktu diprioritaskan untuk diangkat menjadi Penuh Waktu tanpa harus melalui proses seleksi dari awal lagi.
Kesimpulan
Bagi tenaga honorer, fokus utama saat ini adalah lulus seleksi dan mengamankan NIP. Baik Penuh Waktu maupun Paruh Waktu, keduanya memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan yang jauh lebih baik daripada status honorer sebelumnya (*)
