JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet (VoIP), termasuk WhatsApp Call.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada Sabtu (19/7/2025), setelah sempat beredar kabar yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” kata Meutya Hafid, dikutip dari laman resmi Komdigi.
Sebagai informasi, teknologi VoIP (Voice over IP) memungkinkan panggilan suara dan video menggunakan jaringan internet, berbeda dengan saluran telepon tradisional. Selain WhatsApp, layanan populer lain seperti Telegram, Signal, dan Instagram juga menyediakan fitur ini.
Meutya menjelaskan bahwa memang ada pandangan dari sejumlah kalangan, termasuk Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), mengenai penataan ekosistem digital. Pembahasan ini khusus terkait ketidakseimbangan antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan telekomunikasi. Operator harus berinvestasi besar dalam pengembangan jaringan, sementara platform digital tidak memiliki biaya distribusi serupa.
Namun, Meutya menegaskan bahwa usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambil kebijakan resmi kementerian.
“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” jelasnya.
Kementerian Komdigi saat ini menyatakan fokus pada agenda prioritas nasional, meliputi perluasan akses internet di wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital, serta penguatan keamanan dan perlindungan data di ruang digital.
Sebelumnya, Komdigi memang mempertimbangkan pembatasan layanan VoIP untuk mengatasi ketidakseimbangan bisnis antara penyedia infrastruktur dan platform OTT. Opsi lain yang sempat mencuat adalah penerapan Quality of Service (QoS) untuk panggilan VoIP, yang selama ini dinilai kurang memperhatikan kualitasnya.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Denny Setiawan, menambahkan bahwa semua aturan dan gagasan tersebut masih berupa wacana awal dan dalam tahap diskusi untuk mencari jalan tengah.
“Masih wacana, masih diskusi. Artinya, kita cari jalan tengah, bagaimana (memenuhi) layanan masyarakat, tetap butuh kan WA ini. Tapi untuk yang membutuhkan kapasitas besar ini kan butuh kontribusi, operator yang bangun tapi nggak dapat apa-apa,” jelas Denny. (**)
