JAKARTA, EDUNEWS.ID– Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memperketat perlindungan hukum bagi jurnalis guna mencegah praktik kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa tindakan memproses hukum wartawan secara langsung tanpa melalui mekanisme di Dewan Pers adalah inkonstitusional.
Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang merasa Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers belum memberikan perlindungan konkret bagi jurnalis di lapangan.
Cegah Jeratan Pidana Instan
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam UU Pers harus dimaknai secara luas sebagai perlindungan dari upaya paksa hukum sebelum urusan etik diselesaikan.
MK menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah:
-
Menempuh mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi.
-
Dugaan pelanggaran kode etik telah diproses melalui Dewan Pers.
-
Tidak tercapainya kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Menghapus Potensi Intimidasi Hukum
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa selama ini ada kekosongan makna yang membuat wartawan rentan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur.
Menurut MK, setiap sengketa yang lahir dari karya jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme internal pers. Hal ini bertujuan agar kepolisian atau lembaga penegak hukum lainnya tidak langsung mempidanakan produk berita sebelum adanya penilaian ahli dari Dewan Pers.
Benteng Bagi Pilar Keempat Demokrasi
Putusan ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi kebebasan pers di Indonesia. Dengan adanya aturan ini, aparat penegak hukum kini memiliki kewajiban konstitusional untuk menolak atau mengarahkan setiap pelapor sengketa berita ke Dewan Pers terlebih dahulu. (*)
