Nasional

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri Ikut Presiden, Tegaskan Polri Bukan Anggota Kabinet!

Putusan Penting MK : Masa Jabatan Kapolri Tetap Maksimal 5 Tahun, Menjaga Independensi Polri sebagai Alat Negara.

JAKARTA, EDUNEWS.ID  – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting dengan menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Gugatan tersebut, yang diajukan dalam dua perkara (nomor 19/PUU-XXIII/2025 dan 147/PUU-XXIII/2025), meminta agar masa jabatan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) dibatasi dan berakhir mengikuti periode masa jabatan Presiden.

Putusan dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/11/2025). MK menolak permohonan tersebut dan menegaskan kembali bahwa masa jabatan Kapolri adalah jabatan karier profesional dengan batas maksimal 5 tahun, yang tidak secara otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden.

Kapolri Bukan ‘Setingkat Menteri’

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyoroti pentingnya posisi Kapolri. MK membahas tidak adanya frasa ‘setingkat menteri’ di dalam UU Polri, yang dinilai sebagai hal krusial. MK berpendapat, jika Kapolri dilabeli setingkat menteri, hal itu akan membuat kepentingan politik Presiden menjadi dominan dalam penentuan jabatan tersebut.

“Padahal, secara konstitusional, Pasal 30 ayat (4) UU 1945 secara expressis verbis… menyatakan bahwa Polri sebagai alat negara. Sebagai alat negara, Polri harus mampu menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum di atas kepentingan semua golongan, termasuk di atas kepentingan Presiden,” ujar MK.

MK menyatakan bahwa memosisikan Kapolri sebagai ‘setingkat menteri’ dan otomatis menjadi anggota kabinet berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara. Menggeser jabatan Kapolri menjadi anggota kabinet dinilai tidak sejalan dengan keberadaan Polri yang diamanatkan oleh UUD 1945.

Masa Jabatan Tetap  5 Tahun

MK menegaskan bahwa jabatan Kapolri adalah jabatan karier profesional yang batas masa jabatannya tidak ditentukan secara periodik dan tidak secara otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden.

Terkait Pasal 11 ayat (2) UU Polri, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR dengan alasan yang sah, berdasarkan kriteria berikut:

  1. Berakhirnya masa jabatan Kapolri selama 5 (lima) Tahun.
  2. Diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Permintaan sendiri.
  4. Memasuki usia pensiun.
  5. Berhalangan tetap.
  6. Dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top