JAKARTA, EDUNEWS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan Pertalite bagi orang kaya.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.
Dia mengatakan, dalam hukum Islam, penggunaan BBM bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram.
Miftah menyebut, orang kaya tidak seharusnya mengkonsumsi BBM yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.
“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” jelas Kiai Miftah.
Tindakan orang kaya yang menggunakan subsidi dapat dikenakan hukum ghasab. Yaitu mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.
