News

MUI Tolak Kehadiran W Super Club di Makassar

w super club milik hotman paris di makassar

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – MUI Sulsel turut mengeluarkan pernyataan sikap menolak kehadiran tempat hiburan W Super Club milik pengacara kondang Hotman Paris di Kota Makassar.

Clubbing terbesar di Kota Makassar itu dinilai menjadi corong hadirnya berbagai macam kemaksiatan.

Sebelumnya, Hotman Paris bertandang ke Kota Makassar dan meresmikan W Super Club, Senin (27/5/2024). Dalam videonya yang diunggah Hotman Paris mengajak kepada warga Makassar untuk berdansa bersama.

Beberapa saat usai peresmian, tempat itu menuai banyak kometar lantaran sarana hiburan itu mendapat dukungan dari Pemkot Makassar.

MUI Sulsel melalui komisi fatwa mengeluarkan pernyataan sikap dengan nomor surat DP.P.XXI/V/Tahun 2024 Tentang W Super Club Makassar. Berikut isi pernyataan Sikap :

Dengan rahmat Allah SWT serta salawat kepada Nabi Muhammad saw, Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan dengan ini menyampaikan:

Bahwa viralnya video Hotman Paris yang meresmikan W Super Club Makassar pada Tanggal 27 Mei 2024 dengan mengajak masyarakat Makassar berdansa hingga akhir zaman. Dan mengingat bahwa masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar dikenal dengan masyarakat yang religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan budaya siri dan melebbi, maka MUI Sulawesi Selatan dengan ini menyatakan sikap:

1. Menolak hadirnya W Super Club Makassar sebagai pusat clubbing terbesar di Makassar.

2. Menghimbau kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperhatikan dan mengevaluasi izin W Super Club Makassar tersebut. Mengingat jarak antara Masjid Kubah 99 Asmaul Husna yang sangat dekat. Hal ini akan mencederai icon agamis yang sangat menarik pemandangan para wisatawan.

3. Mengimbau kepada umat Islam bahwa memasuki tempat-tempat tersebut adalah haram, sebagaimana keharaman kemaksiatan lainnya seperti makan bangkai, babi, perbuatan zina dan lain-lain.

4. Kepada para investor yang ingin membangun tempat-tempat seperti ini agar menghargai umat di sekitar, hendaknya mencari tempat yang tidak mengganggu ketentraman masyarakat.

5. Kepada pemerintah untuk membuat regulasi dan peraturan yang ketat dalam pemberian izin tempat-tempat hiburan, apalagi sebagai clubbing terbesar di suatu daerah.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top