Kampus

Nasib Gaji Dosen di Indonesia : Jauh Panggang dari Api Dibanding Malaysia dan Singapura

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Isu kesejahteraan dosen di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam, khususnya terkait realisasi tunjangan kinerja (tukin) dan perbandingan gaji dengan negara tetangga di Asia Tenggara.

Kendati petunjuk pencairan tukin telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, realisasinya masih menjadi tanda tanya besar di kalangan akademisi. Situasi ini diperparah dengan fakta bahwa gaji dosen di Indonesia, terutama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), jauh tertinggal dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura, meski beban kerja dan urusan administratif terbilang tinggi.

Dosen dengan status PNS di Indonesia digaji mengikuti standar golongan PNS lainnya. Bagi dosen dengan masa kerja 0-1 tahun, yang umumnya masuk golongan IIIb, gaji berkisar antara Rp2.688.500 hingga Rp4.797.000 per bulan. Sementara itu, dosen golongan IV dengan masa kerja sekitar lima tahun bisa menerima gaji antara Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200. Angka ini merupakan gaji pokok yang belum termasuk berbagai tunjangan lain yang seharusnya diterima.

Namun, yang menjadi keresahan utama adalah ketidakjelasan realisasi pencairan tunjangan kinerja (tukin). Meskipun petunjuk teknis telah dikeluarkan, banyak dosen yang belum merasakan manfaat dari tunjangan ini. Kondisi ini menambah daftar panjang tantangan finansial yang dihadapi para pengajar di perguruan tinggi, di tengah ekspektasi tinggi terhadap kontribusi mereka dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Perbandingan Gaji Dosen Indonesia dengan Negara Tetangga

Perbandingan gaji dosen di Indonesia dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura menunjukkan jurang yang sangat lebar. Di Malaysia, seorang dosen bisa digaji setidaknya RM 3.500 atau sekitar Rp12 juta per bulan. Angka ini sudah tiga hingga empat kali lipat lebih tinggi dari gaji dosen PNS pemula di Indonesia.

Kesenjangan semakin mencolok jika dibandingkan dengan Singapura, negara paling maju di Asia Tenggara. Gaji dosen di Singapura bisa menyentuh 7.000 dolar Singapura atau sekitar Rp72 juta per bulan. Ini adalah angka yang fantastis, berkali-kali lipat dari gaji tertinggi dosen golongan IV di Indonesia.

Perbedaan signifikan ini memunculkan pertanyaan besar tentang daya saing Indonesia dalam menarik dan mempertahankan talenta terbaik di dunia akademik. Dengan beban kerja yang berat dan tumpukan urusan administratif yang harus diselesaikan, rendahnya gaji di Indonesia menjadi faktor penghambat bagi banyak individu untuk memilih atau bertahan di profesi dosen.

ADAKSI Rilis Policy Brief : Kenaikan Tunjangan Dosen ASN Mendesak

Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI)  resmi meluncurkan sebuah policy brief strategis, menyerukan kenaikan mendesak untuk tunjangan fungsional dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengalami penyesuaian sejak tahun 2007.  Dokumen ini menjadi bentuk advokasi atas penghargaan yang lebih adil bagi profesi dosen di Indonesia.

Policy brief ini disusun oleh tim akademisi lintas universitas, termasuk Yulita Sirinti Pongtambing, M.K.M (Universitas Negeri Makassar), Sucy Delyarahmi, S.H., M.H (Universitas Andalas), Prof. Dr. Nikolas Fajar Wuryaningrat, SE., M.Sc (Universitas Negeri Manado), Ir. Eliyah Acantha Manapa Sampetoding, M.Kom (Universitas Hasanuddin), dan Dr. Evi Ristiana, M.Pd (Universitas Negeri Makassar).

Mereka menegaskan bahwa tunjangan fungsional ini bukan sekadar insentif finansial, melainkan pengakuan atas kontribusi dosen dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

“Sudah hampir dua dekade tidak ada penyesuaian. Ini jelas tidak adil, terlebih ketika kita bandingkan dengan profesi lain di sektor ASN yang justru mengalami penyesuaian berkala,” ujar Prof. Nikolas Fajar, dalam keterangan yang diterima edunews.id, Senin (28/7/2025).

ADAKSI menyoroti ketidakrelevanan tunjangan saat ini dengan kondisi ekonomi yang terus berubah. Laju inflasi, kenaikan biaya hidup, serta semakin kompleksnya beban kerja dosen, menjadikan tuntutan penyesuaian ini sebagai kebutuhan yang mendesak.

Menurut ADAKSI, stagnasi tunjangan berdampak negatif pada motivasi, profesionalisme, dan kualitas pendidikan tinggi secara keseluruhan.Untuk mengatasi masalah ini, ADAKSI mengajukan usulan kenaikan tunjangan fungsional dosen berdasarkan jenjang jabatan fungsional akademik:

  • Asisten Ahli (Ahli Pertama): Rp 2.750.000 per bulan
  • Lektor (Ahli Muda): Rp 3.600.000 per bulan
  • Lektor Kepala (Ahli Madya): Rp 4.200.000 per bulan
  • Guru Besar (Ahli Utama): Rp 5.500.000 per bulan

ADAKSI mendorong pemerintah, khususnya Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan, untuk segera menindaklanjuti rekomendasi ini sebagai bagian dari reformasi kesejahteraan dosen ASN.

“Jika negara menginginkan pendidikan tinggi yang unggul dan berdaya saing global, maka sudah seharusnya penghargaan terhadap dosen juga mencerminkan nilai dan tanggung jawab akademik yang mereka emban,” pungkas Prof. Nikolas Fajar.

Penerbitan policy brief ini diharapkan dapat membuka ruang dialog konstruktif antara pemangku kebijakan dan komunitas akademik, demi mewujudkan sistem penghargaan yang lebih adil dan bermartabat.

Policy brief ini juga akan dibahas sebagai salah satu program kerja perjuangan utama dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) ADAKSI yang akan dilaksanakan pada tanggal 7-8 Agustus di Malang. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top