JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pihak KPK kembali mengimbau para pejabat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.
KPK menyebut ada 16 ribu pejabat yang belum menyerahkan LHKPN.
“Adapun per tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN (wajib lapor) dari total 416.723 wajib lapor, atau masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).
Tessa mengatakan, akan memperpanjang batas waktu pelaporan sampai hari ini.
Dia berharap para penyelenggara negara dapat menyampaikan LHKPN secara patuh, tepat waktu, dan lengkap.
“KPK juga mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya,” katanya.
