JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kewenangan penuh kepada Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten/kota untuk menentukan metode pembelajaran yang paling aman di tengah gelombang demonstrasi. Keputusan ini diambil untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan murid.
“Menentukan metode pembelajaran pada satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan yang dapat menjamin keselamatan, kenyamanan, dan mutu belajar murid,” kata Sekjen Kemendikdasmen, Suharti, dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/9).
Melalui Surat Edaran Nomor 18954/A.A4/PK.00.01/2025, Kemendikdasmen juga meminta setiap satuan pendidikan untuk mengambil langkah yang partisipatif dan transparan, sesuai dengan kondisi di wilayah masing-masing.
Disdik diminta melakukan pemetaan dan identifikasi terhadap lokasi sekolah yang berpotensi terdampak langsung atau tidak langsung oleh aksi unjuk rasa.
Suharti menegaskan, keselamatan dan keamanan murid adalah prioritas utama. Ia mengakui, beberapa fasilitas publik di beberapa wilayah masih terganggu, sehingga akses masyarakat menjadi sulit. Oleh karena itu, diperlukan langkah pencegahan agar murid tetap bisa mendapatkan layanan pendidikan tanpa membahayakan diri mereka.
“Diperlukan upaya pencegahan dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan bagi murid dalam melaksanakan pendidikan selama berlangsungnya aksi unjuk pendapat yang sedang atau akan berlangsung di beberapa wilayah,” tegasnya.
