JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan oleh Wihadi Wiyanto Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Wihadi mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen seharusnya dilakukan pada 1 Januari 2025.
“Jadi perlu kami sampaikan bahwa kenaikan PPN 12 persen pada 1 Januari ini nantinya memang sesuai dengan undang-undang,” kata Wihadi, Kamis (28/11/2024).
Dia sempat menyinggung peryataan Luhut Panjaitan soal kemungkinan penundaan kenaikan pajak tersebut.
“Namun, segala keputusan pelaksanaan undang-undang itu menunggu keputusan Presiden, jadi apa yang disampaikan oleh pejabat dari Kepala DEN (Luhut), apakah ditunda, kemudian ada bansos, itu kita menunggu keputusan Presiden,” ucap Wihadi.
Kemudian, ketika ditanya soal sikap parlemen dan evaluasi terkait dampak penerapan PPN 12 persen, Wihadi hanya menyebut bahwa kebijakan itu merupakan kewenangan eksekutif.
“Memang ada yang dibebaskan PPN-nya, seperti kebutuhan bahan pokok, kesehatan, pendidikan, dan juga jasa-jasa tertentu yang memang sudah dibebaskan dalam undang-undangnya,” jelasnya.
Kebijakan pemerintah untuk menerapkan PPN 12 persen ini terus menuai protes dari publik, khususnya pengusaha.
Oleh karena itu, Wihadi menyebut bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan kajian dan analisa.
“Dan ini Kemenkeu sedang melakukan kajian-kajian mengenai kenaikan 12 persen itu,” katanya.
