JAKARTA, EDUNEWS.ID – Tim calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan jajaran KPU DKI Jakarta dan KPU Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (5/12/2024).
Pihaknya menduga pihak terkait tidak profesional menyelenggarakan Pilkada 2024.
“KPU DKI Jakarta ketua dan anggota kemudian berikutnya KPUD Jakarta Timur ketua dan anggotanya kami laporkan. Dugaannya kami lihat adalah melanggar azas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar Butar di Kantor DKPP.
Muslim menilai KPU tak profesional dalam membagikan formulir C6 sebagai undangan pencoblosan.
“Nah, seperti apa pelayanannya, ini tentu terkait dengan korelasi banyaknya C6 pemberitahuan yang tidak terdistribusi baik kepada masyarakat,” ujar dia.
Muslim lantas menyinggung rendahnya angka partisipasi masyarakat di Pilkada Jakarta 2024. Ia menduga hal itu berkaitan dengan distribusi formulir C6 yang dinilai bermasalah.
“Survei sampling yang kita ambil khususnya Jakarta Timur itu rata-rata dari beberapa kelurahan, tingkat partisipasinya hanya 30 persen. Berarti kalau misal DPT-nya ada 580 per TPS, kemungkinan besar ada 300-400 yang tidak menggunakan hak pilih,” ucapnya.
