JAKARTA, EDUNEWS.ID – Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin akan kembali dipanggil jaksa KPK untuk bersaksi dalam persidangan. Kali ini kesaksian Lukman diperlukan untuk persidangan dengan terdakwa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
“Pasti kita panggil (Lukman Hakim Saifuddin) cuma waktunya kita belum bisa sampaikan sekarang,” kata jaksa KPK Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Kesaksian Lukman dianggap jaksa penting, terlebih namanya tercantum dalam surat dakwaan Rommy. Lukman disebut bersama-sama Rommy menerima suap dari Haris Hasanudin dan M Muafaq Wirahadi.
Lukman pernah bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juni 2019. Saat itu Lukman bersaksi untuk terdakwa Haris dan Muafaq. Kini Haris dan Muafaq sudah divonis dan dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap ke Rommy.
Namun saat itu Lukman menepis telah membantu Rommy. Selain itu, Lukman mengatakan temuan uang dari laci meja kerjanya oleh KPK semasa aktif sebagai Menag merupakan penerimaan resmi, bukan terkait transaksi haram.
Untuk lebih lengkapnya terkait kesaksian Lukman saat sidang itu bisa dicek pada pranala di bawah ini:
Sementara itu, dalam persidangan ini, Rommy didakwa bersama-sama dengan Lukman menerima suap dari Haris dan Muafaq. Jaksa menyebut suap Rp 325 juta diterima Rommy dari Haris untuk jabatan Kakanwil Kemenag Jatim, sedangkan dari Muafaq disebut sebesar Rp 91,4 juta karena membantunya mendapatkan jabatan sebagai Kepala Kemenag Kabupaten Gresik.
dtk
