JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pihak KPK meminta masyarakat melapor jika ada ASN hingga aparat meminta THR.
“Kalau masyarakat melihat atau mendapatkan perlakuan seperti itu, sebaiknya melaporkan kepada inspektorat pemda setempat atau aparat penegak hukum terdekat,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana, Selasa (25/3/2025).
Wawan mengatakan ASN dan anggota Polri dilarang meminta atau menerima THR dari masyarakat karena telah diberikan negara.
Menurut KPK, THR bagian dari pungutan liar (pungli).
Pihaknya mengatakan, KPK bisa memproses hukum pemerasan bermodus THR ini jika menerima aduan.
“Atau (adukan) ke KPK melalui kanal pengaduan jika oknum tersebut adalah orang yang menjadi kewenangan KPK sebagaimana tercantum pada pasal 11 UU No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Wawan.
“THR atau tunjangan hari raya, adalah pemberian oleh perusahaan atau majikan kepada pegawainya diluar gaji atau upah yang sudah di berikan setiap bulannya,” tutur Wawan.
