JAKARTA, EDUNEWS.ID – KPK menegaskan bakal mengirim mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke penjara setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Selain dihukum penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda atau uang pengganti sebagai pidana tambahan.
Namun pihak SYL menyebut hal itu bisa saja tertunda jika ada upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali.
“Dengan putusan ini, perkara telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Minggu (2/3/2025).
Tessa mengatakan, pihaknya mengapresiasi MA yang menyatakan SYL bersalah dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
“Selanjutnya, KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali,” ucap Tessa.
