Nasional

KPK Tegaskan Syahrul Yasin Limpo Segera Dipenjara

JAKARTA, EDUNEWS.ID – KPK menegaskan bakal mengirim mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke penjara setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

Selain dihukum penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda atau uang pengganti sebagai pidana tambahan.

Namun pihak SYL menyebut hal itu bisa saja tertunda jika ada upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali.

“Dengan putusan ini, perkara telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Minggu (2/3/2025).

Tessa mengatakan, pihaknya mengapresiasi MA yang menyatakan SYL bersalah dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

“Selanjutnya, KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali,” ucap Tessa.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top