JAKARTA, EDUNEWS.ID – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan pengguna narkoba disebut sebagai korban dalam UU KUHP yang baru.
Untuk itu, Yusri berujar bahwa penegakan hukum terhadap para pengguna bukan lagi pemidanaan penjara, melainkan rehabilitasi serta pembinaan.
“Kalau sekarang baik pengedar maupun korban, pengguna ya dua-duanya dihukum. Nanti mungkin sudah tidak begitu lagi. Mereka yang jadi korban akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Dia menjelaskan proses penegakan hukum berupa penjara akan difokuskan kepada mereka-mereka yang terlibat dalam penyebaran narkotika sebagai bandar hingga kurir.
Melalui klasifikasi tersebut, Yusril mengatakan diharapkan juga dapat meringankan beban Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang saat ini sudah melebihi kapasitas.
“Sejalan perubahan KUHP, dimana harus dibedakan antara mereka mereka yang terlibat dalam illegal trafficking dan trading dengan mereka yang menjadi pengguna,” tuturnya.
“Dengan demikian sebenarnya warga pembinaan masyarakat akan mengalami penurunan cukup drastis ke depannya,” ungkapnya.
