MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada kediaman pribadi Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika.
Hal itu dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Rabu (2/10/2022).
“Informasi yang kami terima, hari ini (2/11/2022) Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di salah satu kediaman pribadi yang berada di jalan Pelita Raya Kecamatan Rappocini Kota Makassar,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi Redaksi edunews.id Rabu (2/11/2022).
Lanjut Ali Fikri, dirinya akan menyampaikan hasil penggeledahan setelah tim penyidik selesai memeriksa.
“Sejauh ini kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami informasikan nanti,” ungkapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Lima orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Edy Rahmat (Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan) sebagai pihak pemberi.
Sedang pihak penerima yang menjadi tersangka yaitu Andy Sonny (Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/Mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel), Yohanes Binur Haryanto Manik (Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel), Wahid Ikhsan Wahyudin (Mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel) dan Gilang Gumilar (Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel).
Penetapan status tersangka kepada kelima orang tersebut menurut Ali Fikri berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber termasuk adanya fakta persidangan dalam perkara Terpidana Nurdin Abdullah dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi.
