PADANG, EDUNEWS.ID – Anies Baswedan meminta para ahli hukum tata negara mengkaji pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan Presiden hingga Menteri boleh berkampanye serta memihak pada Pemilu.
“Saya minta ahli hukum tata negara untuk memverifikasi apakah itu (pernyataan) sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” kata Anies Rasyid di Padang, Kamis (25/1/2024).
Anies berpandangan, ketika seseorang disumpah mengemban suatu jabatan, maka pada saat itu juga harus mengikuti aturan hukum.
“Jadi, ketika kemarin Bapak Presiden menyampaikan, saya minta pakar hukum tata negara untuk memverifikasinya,” sambungnya.
Menurutnya, pengkajian atau verifikasi diperlukan untuk menghindari persepsi setuju atau tidak mengenai pernyataan Presiden Jokowi.
“Ini bukan persoalan benar atau salah. Tapi ini sesuai aturan hukum atau tidak,” tutup Anies.
