JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Kaltim telah mendapatkan pengsahan berdasarkan Undang Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN.
Terkait hal itu, Asosiasi Program Studi Sosiologi Indonesia (APSSI) merilis hasil survei persepsi masyarakat atas pemindahan IKN, Jakarta (20/5/2022).
Dalam survei ini, terdapat 4 klaster pertanyaan, yakni dukungan pemindahan IKN, aspek ekonomi pemindahan IKN, aspek sosial pemindahan IKN, dan aspek governance pemindahan IKN.
Khusus pada klaster governance, sebanyak 78% responden setuju bahwa dalam pelaksanaan pembangunan IKN, berpotensi praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), 9,4% tidak setuju, 9,2% tidak ada pendapat, dan3,4% tidak tahu.
Oleh karena itu, selama pelaksanaan pemindahan IKN, 78,4% responden setuju perlunya pengawasan independen, 11,2% tidak setuju, 8% tidak ada pendapat, dan 2,4% tidak tahu.
Berdasarkan hasil survei tersebut, APSSI merekomendasikan agar ada pemerintah memberikan jaminan bahwa pelaksanaan IKN akan dilaksanakan berdasar prinsip kepemerintahan yang baik untuk mengeliminasi praktik KKN.
Berkaitan dengan hal ini, sangat diperlukan kelembagaan pengawasan independen.
(rls)
