MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berharap masyarakat tidak tergiur dengan kecepatan meminjam yang ditawarkan Pinjol dan tetap memperhitungkan resikonya.
Pasalnya jika aplikasi pinjol yang digunakan ilegal, masyarakat akan dirugikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Sulsel, Kamis, (14/10/2021).
“Saya harap masyarakat khususnya di Sulsel kalau melihat di Medsos ada ajakan untuk meminjam suatu uang dalam bentuk online, ya jangan mudah mempercayai,” kata E Zulpan.
Kombes Pol E Zulpan mengingatkan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.
“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” ujar Kabidhumas.
Kombes Pol E Zulpan mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan tindakan fintech pinjaman online (pinjol) atau Peer to Peer (P2P) Lending yang merugikan konsumen dengan meneror dan mempermalukan konsumen.
“Ini sudah masuk ranah hukum, langkahnya konsumen yang dirugikan melaporkan kepada pihak berwajib dan diproses secara hukum,” tutur Kombes Pol E Zulpan.
E Zulpan juga meminta masyarakat agar lebih berhati-hati, lebih jeli dan melakukan verifikasi terlebih dahulu aplikasi pinjol tersebut. Upaya itu, bisa meminimalisir yang dilakukan oknum rentenir online tersebut.
(*)
