JAKARTA, EDUNEWS.ID – Sebanyak 23 anggota Kabinet Presiden Prabowo dilaporkan belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Pihak KPK kini mengadu ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“KPK juga telah berkoordinasi dengan Kemensetneg, Sekretariat Kabinet, dan instansi terkait untuk mengingatkan kembali para wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya,” kata anggota tim jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2025).
Budi berharap para pembantu Kepala Negara tidak melupakan kewajibannya.
“Batas waktu (penyerahan sampai) 21 Januari 2025,” ujar Budi.
Batas itu terhitung dari awal mula mereka menjabat. KPK sudah memberikan waktu selama tiga bulan.
KPK bisa membantu pejabat mengisi LHKPN jika mendapatkan kendala. Para pembantu Presiden Prabowo diharap tidak menyepelekan laporan data kekayaan, itu.
“Sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” ucap Budi.
Sebanyak 101 pembantu Presiden Prabowo Subianto sudah melaporkan LHPKN. Dari total itu, 46 diantaranya merupakan menteri dan pejabat setingkat.
Lalu, ada 46 wakil menteri dan pejabat setingkat yang sudah menyerahkan LHKPN. Terakhir, sembilan utusan, penasihat, dan staf khusus presiden sudah menyerahkan berkas kekayaannya.
