JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Kaltim telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Undang Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN.
Terkait hal itu, Asosiasi Program Studi Sosiologi Indonesia (APSSI) merilis hasil survei persepsi masyarakat atas pemindahan IKN, Jakarta (20/5/2022).
Survei ini melibatkan responden berdasarkan keterwakilan dari pulau utama antara lain Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan NTT-Papua.
Terdapat 4 klaster pertanyaan dalam survei ini, yakni dukungan pemindahan IKN, aspek ekonomi pemindahan IKN, aspek sosial pemindahan IKN, dan aspek governance pemindahan IKN.
Terkait dukungan pemindahan IKN, sebanyak 48,2% responden setuju dilakukan penundaan, 35% tidak setuju dilakukan penundaan, 12,8% tidak berpendapat, dan 3,2% tidak tahu.
Selanjutnya berkaitan dengan alasan pemindahan IKN akan berdampak pada ekonomi nasional, 45,7% menyatakan tidak setuju, 41,1% setuju, 8% tidak berpendapat, dan 5,2% tidak tahu. Namun, mayoritas responden (53,3%) menyatakan pemindahan IKN memberikan dampak baik pada pemerataan pembangunan nasional.
Pada aspek sosial, 47,2% responden menyatakan bahwa pemindahan IKN tidak akan menjamin perluasan peluang kerja bagi warga lokal dan 44,7% menyatakan sebaliknya. Selain itu, 79,6% responden berharap pemindahan IKN memprioritaskan masyarakat lokal.
Terakhir, pada klaster governance, sebanyak 78% responden setuju bahwa dalam pelaksanaan pembangunan IKN, berpotensi praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Oleh karena itu, 78,4% responden setuju perlunya pengawasan independen.
Rekomendasi Bagi Pemerintah
Berdasarkan Survei tersebut, APSSI memberikan rekomendasi untuk dijadikan rujukan bagi pemerintah sebagai berikut:
1. Masih perlu komunikasi publik intensif terkait pemindahan IKN agar masyarakat memahami secara utuh tujuan kebijakan pemindahan.
2. Perlu desain kebijakan yang berfokus pada perlindungan dan pemberdayaan masyarakat lokal dalam bidang sosial ekonomi.
3. Perlu persiapan desain kebijakan penanganan aspek sosial pemindahan IKN yang akan melibatkan masyarakat lokal dan pendatang.
4.Pelibatan ilmuwan sosial dalam persiapan dan pelaksanaan kebijakan penanganan aspek sosial pemindahan IKN.
5. Pemberian jaminan bahwa pelaksanaan IKN akan dilaksanakan berdasar prinsip kepemerintahan yang baik untuk mengeliminasi praktik KKN. Berkaitan dengan hal ini, sangat diperlukan kelembagaan pengawasan independen.
(rls)
