JAKARTA, EDUNEWS.ID – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mewanti-wanti akan ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).
Potensi naikknya UKT ini lantaran adanya program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN) terkena dampak kebijakan efisiensi anggaran.
Hal ini disampaikan Satryo saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Mendiktisaintek menjelaskan, anggaran program BPOT terkena efisiensi sebesar Rp3 triliun dari pagu awal Rp6,018 triliun. Kebijakan pemotongan tersebut pun diperkirakan akan berdampak pada kenaikan uang kuliah.
“Karena kalau BOPTN ini dipotong separuh, maka ada kemungkinan perguruan tinggi harus menaikkan uang kuliah,” kata Satryo.
Selain itu, bantuan terhadap perguruan tinggi swasta (PTS) juga dipangkas 50 persen dari semula dianggarkan Rp365,3 miliar.
Begitu pula dengan Program Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Badan Hukum (BPPTNBH) yang memiliki pagu awal Rp2,37 triliun ikut kena efisiensi sebesar 50 persen. Efisiensi ini berpengaruh pada kenaikan PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum).
