JAKARTA, EDUNEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-507/PD.02/2024 tanggal 9 September 2024 tentang Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari rencana kerja pemisahan unit syariah dengan mengalihkan pengelolaan unit syariah kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.
PT Asuransi Allianz Utama Indonesia resmi melakukan spin-off atau pemisahan unit usaha asuransi syariah ke PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia pada November 2023 silam.
Dalam peluncuran unit syariah itu, President Director Allianz Life Syariah Achmad K Permana mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menjangkau semua lapisan masyarakat Indonesia secara inklusif dengan menghadirkan perlindungan kelas dunia.
Menurutnya, Indonesia adalah negara yang kaya akan keberagaman. Achmad menilai hal itu menjadi tantangan sekaligus peluang bagi perusahaan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, khususnya akan perlindungan asuransi berbasis syariah,” katanya.
Achmad menuturkan sampai kuartal III 2023, Allianz Syariah sudah melindungi lebih dari 120 ribu peserta individu dan 9 juta peserta mikro.
Pada periode yang sama, Allianz Syariah telah mendistribusikan total santunan asuransi (klaim) dan pembayaran manfaat sebesar Rp890 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 61 persen merupakan santunan asuransi atau klaim.
Klarifikasi dari Allianz Life
Terkait pemberitaan mengenai pencabutan Izin Pembentukan Unit Usaha Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia (“Allianz Life”), Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Wahyuni Murtiani menjelaskan, pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari proses pemisahan Unit Usaha Syariah Allianz Life (spin-off). Proses spin-off ini dilakukan dengan mengalihkan pengelolaan Unit Usaha Syariah Allianz Life kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (“Allianz Syariah”). Langkah ini sejalan dengan berdirinya Allianz Syariah yang telah resmi beroperasi sejak 1 November 2023.
Sebagai informasi, pencabutan izin Unit Usaha Syariah Allianz Life merupakan tahap akhir dari proses spin-off yang harus dilakukan sesuai aturan OJK. Dimana usaha asuransi jiwa syariah yang sebelumnya dikelola oleh Unit Usaha Syariah Allianz Life telah sepenuhnya dialihkan kepada Allianz Syariah sejak tanggal 1 November 2023.
“Pencabutan izin Unit Usaha Syariah Allianz Life ini tidak berdampak apapun, baik kepada keberlangsungan Allianz Syariah maupun pada nasabah yang telah memiliki polis asuransi syariah yang diterbitkan oleh Allianz Life Dimana saat ini sudah dialihkan kepada Allianz Syariah,” kata Wahyuni Murtiani dalam keterangan resmi yang diterima edunews.id, Jumat (27/9/2024).
Sebagaimana telah diinformasikan kepada setiap nasabah yang memiliki polis asuransi syariah, pengelolaan polis asuransi syariah tersebut telah dialihkan kepada Allianz Syariah sejak tanggal 1 November 2023.
“Sehingga nasabah tetap dapat menikmati layanan dan manfaat yang sama seperti sebelumnya,” tambahnya.
Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya.
