Ekonomi

OJK Dituding Halangi Keadilan: Investor Niyo Dilarang Bawa Pengacara Saat Klarifikasi Polemik Ajaib Sekuritas!

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berada di bawah sorotan tajam setelah investor ritel Nyoman Tri Atmaja (akrab disapa Niyo) mengaku tidak diizinkan membawa penasihat hukumnya dalam sesi klarifikasi terkait polemik dengan Ajaib Sekuritas. Insiden ini memicu pertanyaan serius mengenai transparansi dan komitmen OJK dalam melindungi investor kecil.

Niyo, yang kasusnya viral karena klaim sahamnya bertambah otomatis di luar kendalinya melalui aplikasi Ajaib, memenuhi undangan klarifikasi dari OJK pada Kamis (10/7). Namun, alih-alih mendapatkan dukungan penuh, ia justru dihadapkan pada larangan membawa tim hukumnya.

“Kemarin pukul 11.00 WITA saya datang ke OJK Bali untuk memenuhi undangan klarifikasi dengan OJK pusat melalui Zoom. Namun Tim Penasihat Hukum saya tidak diizinkan untuk mendampingi saya,” ungkap Niyo dalam pesan singkat yang diterima Bloomberg Technoz, Kamis 10 Juli 2025 , dikutip Jumat (11/7/2025).

Kejanggalan Proses Klarifikasi: Permintaan Nama Pengacara Berujung Pelarangan

Niyo mengaku bingung dengan alasan pelarangan tersebut. Ia menceritakan adanya komunikasi yang kontradiktif dari pihak OJK. Sebelumnya, Fahmi, perwakilan OJK yang menghubunginya via telepon, telah menanyakan nama penasihat hukum yang akan ikut mendampingi. Niyo pun telah memberikannya.

“Tapi setelah beberapa jam kemudian, Fahmi kembali menelepon saya memberitahu bahwa saya tidak diizinkan didampingi oleh penasihat hukum,” ujar Niyo. Kejadian ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap prosedur dan motif di balik keputusan OJK.

Ini adalah kali pertama Niyo diundang langsung oleh regulator setelah kasusnya dengan Ajaib mencuat di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di komunitas pasar modal. Larangan pendampingan hukum ini seolah menambah kerumitan dan ketidakjelasan dalam upaya penyelesaian kasus yang melibatkan kepercayaan ribuan investor.

Regulator Diminta Lebih Tegas, Bukan Membatasi Investor

Sebelumnya, OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan telah melakukan klarifikasi terhadap pihak Ajaib dan membuka ruang komunikasi dua arah. Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang, bahkan menegaskan bahwa BEI dan OJK akan terus memonitor proses penyelesaian dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan jika dibutuhkan.

Namun, tindakan OJK yang melarang pendampingan hukum bagi investor yang mencari keadilan ini justru menuai kritik dan dipertanyakan komitmennya dalam menjaga integritas pasar modal serta melindungi kepentingan investor. Publik menuntut OJK untuk berlaku transparan dan adil, alih-alih terkesan menghalangi upaya investor mendapatkan hak-haknya. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top