Nasional

Pakar Hukum Nilai Pemerintah Sewenang-wenang Hubungkan BPJS dan SIM

EDUNEWS.ID – Salah satu pengritik rencana sanksi tersebut adalah Pakar Hukum Firman Wijaya. Dia mengingatkan, bila pemerintah membuat suatu kebijakan haruslah berkesinambungan.

“Kalau belajar hukum itu ada yang namanya kausalitas. Hukum Sebab Akibat. Harusnya ada hubungannya,” katanya saat ditemui di Kampus Al Azhar Indonesia, Jakarta, Kamis (10/10/2019).

“Hubungan SIM dengan BPJS saja sudah berbeda. Penyalahgunaan wewenang dilarang, apalagi sewenang-wenang,” ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah sedang menggodok Instruksi Presiden (Inpres) yang akan menetapkan penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik seperti SIM, Paspor, dan layanan administratif lainnya.

rmo

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top