MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kepolisian Polsek Panakkukang menangkap sejoli berinisial RA (23) dan IK (22) lantaran melakukan praktik aborsi, Selasa (5/3/2024).
Keduanya nekat melakukan aborsi di dalam indekosnya, di Jalan Sukaria, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Kasus ini baru ketahuan ketika keduanya mengurus surat pengantar pemakaman kepada pemerintah.
Terlebih keduanya bukan warga domisili setempat.
Kini keduanya diperiksa polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Adapun bayi milik sejoli dibawa ke RS Bhayangkara.
