Nasional

Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru, ini Alasannya !

Ilustrasi PPKM Level 3

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Pemerintah memutuskan untuk mengubah skema PPKM Level 3 selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa (7/12/2021) pagi.

Namun, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko memastikan tetap ada aturan yang diberlakukan untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19.

“PPKM level 3 dibatalkan. Di balik itu juga ada persyaratan bepergian harus gunakan PCR atau antigen, perkumpulan dibatasi hanya 50 orang, tidak ada hiburan dengan penonton, olahraga juga tidak ada penontonnya, banyak pembatasan,” terang Moeldoko saat ditemui wartawan di Solo, Selasa (7/12/2021).

Menurut dia, keputusan presiden bisa dilihat dari dua sisi.

“Presiden di satu sisi memberikan kelonggaran, pada sisi lain berikan penekanan pada prokes,” ucapnya.

Terkait dengan pertimbangannya, Moeldoko menyampaikan, salah satunya adanya adalah pertumbuhan kasus baru COVID-19 yang cukup rendah.

“Melihat rata-rata kasusnya yakni 0,97 rendah banget pertumbuhan COVID-19 di Indonesia, mortality (kasus kematian) juga sangat rendah,” katanya.

“Ada hal khusus yang perlu dipikirkan, sektor ekonomi juga harus bisa bergerak. Bagaimana mengoperasionalkan gas dan rem, kalau COVID-19 sudah bagus ekonomi bisa dilonggarkan, kalau naik ini dibatasi lagi,” sambungnya.

Disinggung mengenai kemungkinan terjadinya lonjakan wisatawan di akhir tahun, Moeldoko menyampaikan, antisipasi juga akan dilakukan. Salah satunya dengan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

“Terhadap lokasi yang bisa undang kerumunan harus pakai PeduliLindungi, sehingga termonitor orang itu sudah vaksin belum, semuanya sudah tertata dengan baik, dikawal petugas di lapangan,” ujarnya.

Begitu pula dengan perayaan Natal, Moeldoko menyampaikan, semua sudah dipersiapkan dengan penerapan prokes.

“Saya sendiri melihat di dalam gereja tempat duduk dibatasi, disiapkan dengan baik, sebelum masuk harus (hand) sanitizer. Semua serba bersih, langkah itu saya cek di gereja dan disiapkan dengan baik,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, kebijakan PPKM level 3 di semua daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022 akhirnya batal diterapkan. Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan yang lebih proporsional, yakni tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tapi dengan beberapa pengetatan.

Hal itu disampaikan dalam keterangan tertulis dari Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi yang diberi judul ‘Penanganan Pandemi Makin Terkendali, Pemerintah Seimbangkan Aturan Menjelang Nataru’, Senin (6/12/2021). Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Keputusan ini didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

Meskipun penanganan COVID-19 relatif terkendali, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menekankan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan. Apalagi saat ini muncul varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara (int/dtk)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top