News

Permahi Makassar Layani Bantuan Hukum Bagi Peserta Unjuk Rasa

permahi makassar layani bantuan hukum bagi peserta unjuk rasa

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Makassar membuka layanan bantuan hukum bagi peserta unjuk rasa sejak Senin kemarin (11/4/2022).

Melalui Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), peserta unjuk rasa dapat melakukan pengaduan dan meminta pendampingan apabila mendapatkan tindakan represif, penangkapan, maupun penahanan dari aparat.

“Sejauh ini ada 3 orang yang mengajukan pengaduan kepada kami dan itu direspon dengan cepat oleh tim untuk didata” ungkap Irfan, Direktur LKBH Permahi Makassar.

Ketiga orang tersebut dibawa ke Satuan Brimob Polda Sulsel oleh aparat kepolisian. Dua di antaranya telah dibebaskan pada Senin pukul 23.00 Wita dan sisanya pada 15.00 Wita hari ini, Selasa (12/4/2022).

Ketua Permahi Makassar, Andi Pasarai, menjelaskan bahwa massa aksi harus dibebaskan dalam jangka waktu 1×24 jam. Apabila lebih dari dari itu, akan melanggar aturan hukum.

“Aturan KUHAP bahwa seseorang yang ditangkap lebih dari 1×24 jam harus dilepaskan jika tidak terbukti melakukan tindak pidana,” terangnya.

Pasarai menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih membuka aduan dan permintaan bantuan hukum.

“Bagi kawan kawan demonstran yang membutuhkan, bisa menghubungi hotline 088216833097 atau 085162852242. Bisa juga secara langsung di sekretariat kami Jalan Palm Raya Komplek Permata Hijau blok A nomor 9,” tutupnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top