MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Makassar membuka layanan bantuan hukum bagi peserta unjuk rasa sejak Senin kemarin (11/4/2022).
Melalui Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), peserta unjuk rasa dapat melakukan pengaduan dan meminta pendampingan apabila mendapatkan tindakan represif, penangkapan, maupun penahanan dari aparat.
“Sejauh ini ada 3 orang yang mengajukan pengaduan kepada kami dan itu direspon dengan cepat oleh tim untuk didata” ungkap Irfan, Direktur LKBH Permahi Makassar.
Ketiga orang tersebut dibawa ke Satuan Brimob Polda Sulsel oleh aparat kepolisian. Dua di antaranya telah dibebaskan pada Senin pukul 23.00 Wita dan sisanya pada 15.00 Wita hari ini, Selasa (12/4/2022).
Ketua Permahi Makassar, Andi Pasarai, menjelaskan bahwa massa aksi harus dibebaskan dalam jangka waktu 1×24 jam. Apabila lebih dari dari itu, akan melanggar aturan hukum.
“Aturan KUHAP bahwa seseorang yang ditangkap lebih dari 1×24 jam harus dilepaskan jika tidak terbukti melakukan tindak pidana,” terangnya.
Pasarai menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih membuka aduan dan permintaan bantuan hukum.
“Bagi kawan kawan demonstran yang membutuhkan, bisa menghubungi hotline 088216833097 atau 085162852242. Bisa juga secara langsung di sekretariat kami Jalan Palm Raya Komplek Permata Hijau blok A nomor 9,” tutupnya.
