MAKASSAR, EDUNEWS.ID — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah mendalami laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, terhadap seorang dosen perempuan berinisial QDB.
Laporan ini tidak hanya dilayangkan ke Polda Sulsel pada Jumat, 22 Agustus 2025, tetapi juga ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek).
Dosen QDB, yang kini berusia 51 tahun, mengaku sudah mengalami dugaan pelecehan ini sejak tiga tahun lalu. Ia menjelaskan bahwa Rektor Karta Jayadi kerap mengirimkan pesan WhatsApp dengan konten dan stiker yang bernuansa mesum, bahkan mengajaknya bertemu di hotel dengan dalih tempat yang “aman”. QDB juga mengaku sering dikirimi video porno oleh Rektor.
“Jadi intinya sama dengan apa yang saya laporkan ke Itjen Kemendikbudristek, masalah kronologi dugaan pelecehan seksual. Saya sudah melapor ke Polda Sulsel,” ungkap QDB.
Ia menambahkan bahwa bukti-bukti percakapan tersebut sudah disimpan sebagai bahan laporan. “Terus dia selalu kirim video orang berhubungan badan yang porno itu, itu semua ada, ada saya save. Berlangsung sudah lama, dia selalu ngajak,” bebernya.
Aksi berani QDB melaporkan Rektor UNM ini muncul setelah ia merasa khawatir dan prihatin. “Saya jadi trauma melihat yang begini, saya kasihan sebagai seorang perempuan kami pasti takut,” tuturnya.
Ia juga khawatir jika hal ini juga terjadi pada pihak lain yang memiliki posisi lebih rendah, seperti mahasiswa. “Saya saja sebagai dosen digitukan, untung saya punya hal prinsip, menolak, tapi bagaimana orang yang di bawah tekanannya, kuasanya atau mahasiswa misalnya,” tegasnya.
Bantahan Rektor dan Rencana Lapor Balik
Menanggapi laporan tersebut, Rektor Karta Jayadi membantah keras tuduhan yang dilayangkan QDB. Ia mengaku percakapan yang terjadi selama ini bersifat santai dan akrab.
“Saya tidak bisa memastikan, karena selama ini chat-chat berlangsung dalam situasi balas berbalas, santai penuh keakraban, saling menerima, memberi secara alami,” kata Karta. Ia juga mengaku heran mengapa percakapan tersebut kini dinilai sebagai pelecehan.
“Selama ini saya tidak pernah bermaksud melecehkan siapapun, buktinya saling berbalas dalam situasi yang damai-damai saja,” bantahnya.
Karta Jayadi menegaskan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik QDB atas dugaan pencemaran nama baik. “Tim kuasa hukum saya sudah menyiapkan laporan balik. Somasi yang kami sudah ajukan terakhir hari ini,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari kedua belah pihak. Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan civitas akademika UNM. (**)
