MOROWALI, EDUNEWS.ID —Polemik Bandara Khusus di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menimbulkan kritik politik dari berbagai pihak. Ada perbedaan pandangan antara lembaga legislatif di tingkat pusat dan daerah. Meskipun sama-sama mendesak penertiban operasional bandara yang diduga tanpa pengawasan penuh negara, DPR RI menyoroti ancaman kedaulatan, sementara DPRD Sulawesi Tengah menuding adanya kelalaian kolektif yang menahun.
DPR Tuntut Kedaulatan
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mendesak tindakan hukum. Ia menegaskan bahwa keberadaan bandara yang tanpa kehadiran otoritas penerbangan, Bea Cukai, dan Imigrasi adalah pelanggaran serius terhadap prinsip pengelolaan wilayah udara dan perbatasan.
“Tidak ada bandara yang boleh beroperasi tanpa melibatkan negara. Jika ada bandara yang berjalan sendiri tanpa pengawasan pemerintah, itu sama saja dengan ada negara dalam negara,” kata Soleh (26/11/2025).
Soleh mendesak Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan untuk bertindak cepat, menekankan bahwa kondisi ini bukan hanya melanggar regulasi sipil tetapi juga membuka celah bagi ancaman keamanan nasional dan aktivitas ilegal.
Tuntutan DPR RI diperkuat oleh temuan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya, yang menyebut bandara itu sebagai anomali yang mengancam kedaulatan ekonomi.
Sindiran Keras DPRD Sulteng
Berbeda dengan fokus DPR RI, Muhammad Safri, Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, melontarkan kritik keras yang bersifat historis, menuding pemerintah pusat telah melakukan pembiaran.
“Ini bukan masalah baru, bandara itu sudah beroperasi sejak lama bahkan diresmikan di era Jokowi. Pertanyaannya, kenapa Bea Cukai, Imigrasi, dan Otoritas Penerbangan diam saja dan baru sekarang isu ini diangkat,” sindir Safri.
Safri menilai polemik ini menunjukkan adanya kelalaian kolektif dari instansi vertikal yang berwenang. Ia mengingatkan bahwa negara sendirilah yang telah memberikan ruang dan menerbitkan izin awal, sehingga pemerintah pusat tidak boleh hanya “membuat gaduh” tetapi harus segera mengambil langkah konkret menertibkan regulasi di IMIP.
Kaburkan Luka Lama
Paling krusial, Safri menyampaikan kekhawatiran bahwa isu bandara ini justru dapat mengaburkan masalah fundamental yang lebih mendesak bagi daerah: masalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), sengketa ketenagakerjaan, dan kerusakan lingkungan.
Sebagai contoh, ia menyinggung kasus pelanggaran aturan lingkungan oleh tenant IMIP, PT QMB New Energy Materials, yang menjadi temuan KLHK namun belum ada penindakan yang jelas dari penegak hukum.
“Jangan sampai masalah bandara di IMIP mengaburkan atau menutupi persoalan fundamental di kawasan tersebut,” pungkasnya.
Ia mendesak negara untuk tidak lalai dalam mengawasi investasi besar demi menjaga kedaulatan, lingkungan, dan hak masyarakat Morowali secara keseluruhan. (**)
