JAKARTA, EDUNEWS.ID – Polemik dugaan ijazah palsu Mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru yang serius. Laporan yang dilayangkan langsung oleh Presiden Jokowi terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik kini telah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Keputusan ini diambil setelah penyelidik menemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Kenaikan status ini diputuskan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7) sekitar pukul 18.45 WIB.
“Dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan hasil dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Laporan yang dilayangkan Jokowi terkait dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP (pencemaran nama baik/fitnah) dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat (1) UU ITE.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti. Saat Jokowi dan tim kuasa hukumnya membuat laporan, mereka menyerahkan flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, konten media sosial X, hingga fotokopi ijazah.
Polisi juga telah meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk Roy Suryo, Tifauzia alias dokter Tifa, Michael Sinaga, Rismon Hasiholan Sianipar, Kader PSI Dian Sandi, hingga Kompol Syarif Fitriansyah selaku ajudan Jokowi. (**)
