DEPOK, EDUNEWS.ID – Polisi resmi menetapkan satu tersangka kasus Minyakkita.
Tersangka berinisial AWI merupakan pengelola lokasi yang di diduga mencurangi isi Minyakita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu inisial AWI, yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi persnya, Selasa (11/3/2025).
Pihaknya pun menegaskan terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana mendukung program Asta Cita Presiden dalam melindungi masyarakat Indonesia sebagai konsumen.
Adapun tersangka mengaku mendapatkan bahan baku serta kemasannya dari wilayah Kota Bekasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan terhadap tersangka, bahan baku minyak tersebut usaha tersebut didapatkan bahan bakunya dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp 18.100 per kilo,” ujarnya.
“Kemudian tersangka mendapatkan kemasan botol dari trader PT MGS di daerah Kota Bekasi dengan harga untuk kemasan botolnya Rp 430 per botol, dengan kemasan pouch harganya Rp 180 per piece, dan ada juga yang kemasan 2 liter yaitu Rp 780 per piece untuk pouch-nya,” tambahnya.
