JAKARTA, EDUNEWS.ID – Bawaslu menolak laporan dugaan politik uang oleh Ridwan Kamil.
Hal itu disampaikan Neni Nurhayati selaku Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia dalam webinar Pemilu 2024, Sabtu (9/3/2024).
“Saya pernah melaporkan Bapak Ridwan Kamil berkaitan dengan duagan politik uang dan keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa,” kata Neni.
Neni memperlihatkan dokumen laporan oleh Bawaslu berdasarkan hasil kajian terhadap laporan bernomor: 002/Reg/LP/PP/Prov/13.00/I/2024.
Padahal Neni sudah mengumpulkan alat bukti yang kuat. Namun, lagi-lagi Bawaslu menyampaikan bahwa laporan tidak bisa dilanjutkan ke tingkat penyelidikan Kepolisian.
“Jadi, saya kira berbagai macam dugaan pelanggaran apapun ketika tafsir Bawaslunya itu ialah tekstualis, minimalis, dan legal formalistik, akan sangat sulit akan ada aksestori yang bisa kemudian menimbulkan efek jera kepada pelaku dalam hal ini peserta pemilu untuk kemudian diberikan sanksi yang tegas,” ungkapnya.
Dia pun menilai sikap Bawaslu tersebut bakal memancing pelanggaran lainnya terjadi.
“Yang itu saya kira sudah sangat terang benderang tetapi sangat sulit untuk melakukan prosesnya. Ini karena ribet ya permasalahan-permasalahan berkaitan dengan syarat formil dan materil. Kita berpikir itu sudah sangat kuat berdasarkan hasil kajian, investigasi tetapi belum tentu menurut Bawaslu,” ujar Neni.
