Nasional

Politikus PDIP Duga RUU Ciptaker Dibuat Pihak Swasta

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan meminta pemerintah berbicara tentang substansi Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dan tak hanya sekedar beretorika.

Ia menyoroti kesamaan sejumlah pasal dalam RUU Ciptaker dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

“Saya mohon pemerintah bicaranya substantif dan tidak retorika. Mau tanya saya sekarang, yang buat Omnibus (RUU Ciptaker) ini sudah baca UU 23/2014 tidak? Jangan-jangan yang buat ini orang swasta,” kata Arteria dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja, Selasa (4/8/2020).

Arteria, awalnya menyinggung pengambilan kewenangan pemerintah daerah oleh pemerintah pusat lewat RUU Ciptaker. Salah satu poin yang ia permasalahkan terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang harus mendapatkan persetujuan pusat.

Dalam Bagian Ketiga RUU Ciptaker tentang Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Pengadaan Lahan, RDTR harus disetujui oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah harus menetapkan RDTR yang telah disetujui pusat dalam jangka waktu satu bulan.

Arteria mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki otonomi untuk mengurus wilayahnya. Menurutnya, perubahan kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat dalam konteks tata ruang bertentangan dengan konstitusi.

“Padahal kita punya konsensus kebangsaan. Pemerintah provinsi, kabupaten, kota diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri berdasarkan urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan,” tuturnya.

Merespons kritik Arteria, Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian, Elen Setiadi membantah pernyataan Arteria. Ia berkata substansi RUU Ciptaker ditetapkan oleh pemerintah sepenuhnya.

“Sepenuhnya substansi ditetapkan oleh pemerintah. Kalau pun pemerintah mendapatkan masukan, hampir semua masukan kami terima dan kami bahas. Tetapi guidance-nya adalah yang ditetapkan bapak presiden,” ujar Elen.

Elen menjelaskan pihaknya telah melakukan perbandingan dengan sejumlah negara lain yang telah menerapkan penyederhanaan perizinan berusaha. Namun, ia membantah anggapan terdapat titipan dari pihak tertentu dalam penyusunan draf RUU Ciptaker.

“Paling tidak perizinan berusaha kita lebih sama atau maju dengan beberapa negara lainnya yang kita anggap pelayanan perizinannya lebih maju dari kita,” ucapnya.

DPR terus membahas RUU Ciptaker di tengah masa reses sidang meskipun mendapat penolakan dari kelompok masyarakat sipil.

Mereka meminta DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan dan mencabut RUU Ciptaker karena akan merugikan buruh, petani, dan masyarakat hingga merusak lingkungan hidup.

Sejumlah elemen buruh, mahasiswa, dan masyarakat bahkan telah melakukan aksi serentak di sejumlah daerah pada 16 Juli lalu. Mereka berencana menggelar aksi yang lebih besar lagi apabila DPR dan pemerintah tak membatalkan RUU Ciptaker.

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top