MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Masa jabatan Ketum (Ketua Umum) Parpol (Partai Politik) yang disorot oleh dua warga negara atas nama Saiful Salim dan Eliadi Hulu, telah digugat ke MK (Mahkamah Konstitusi). Dan sidang pertama telah digelar di MK, pada Selasa (11/7/2023).
“Kemarin sidangnya itu sidang pendahuluan; yang artinya pemohon menyampaikan alasan-alasan atau keterangan di sidang awal. Yang ke dua, sidang pendahuluan itu kami mendengar apa yang kemudian menjadi koreksi oleh hakim terhadap pemohon” ucap Saiful selaku penggugat, dilansir Ig. bangsamahardika, pada Jumat (14/7/2023).
Dalam sidang tersebut, Saiful mendapatkan dua catatan penting dari hakim agar gugatannya bisa semakin kuat untuk dipertimbangkan.
Pertama, Ia diminta untuk menjelaskan tentang kerugian akibat masa jabatan ketum yang langgeng di parpol secara spesisifik.
“Menurut hakim kami perlu menjelaskan terkait dengan kerugian potensial secara rigit”, ujar Saiful.
Ke dua, Ia diminta oleh hakim untuk mencari referensi tentang sistem partai sebagai pembanding materi.
“Yang ke dua, hakim meminta kami untuk mengkomparasikan beberapa sistem kepartaian di beberapa negara atau semacam referensi apa saja yang menguatkan materi tersebut. Jika kami tidak bisa membuktikan itu. Maka gugatan kami berpotensi kabur”, jelas Saiful.
Lebih lanjut Ia mengaku, bahwa di sidang berikutnya akan membawa semua penguat serta anggota partai politik untuk menyakinkan legal standing kepada hakim.
“Sidang berikutnya adalah Sidang Perbaikan. Yang mana kami harus menyiapkan hal-hal yang telah dikoreksi oleh Hakim MK. Di Sidang Perbaikan itu akan menentukan bahwa perkara yang kami mohonkan itu apakah bisa berlanjut atau tidak”, tutup Saiful Salim.
