Nasional

PPATK Bekukan Ribuan Rekening Nganggur

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi memulai program pemblokiran sementara ribuan rekening bank yang tidak aktif atau “dormant” di seluruh Indonesia.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya perlindungan serius terhadap masyarakat dan sistem keuangan nasional dari ancaman pencucian uang dan penyalahgunaan lainnya.

Melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, lembaga tersebut mengumumkan bahwa rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama minimal tiga bulan akan menjadi target pemblokiran. Tindakan ini, yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, disebut PPATK sebagai langkah proaktif untuk menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” terang PPATK.

Masyarakat tak perlu khawatir berlebihan. PPATK dengan tegas menjamin bahwa dana nasabah tidak akan hilang meski rekeningnya diblokir. Pemblokiran ini justru berfungsi sebagai notifikasi penting bagi pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan bahwa akun tersebut masih tercatat aktif, meskipun sudah lama tak disentuh.

Lalu, bagaimana jika Anda atau kerabat Anda mendapati rekeningnya terblokir dan merasa keberatan? PPATK telah menyiapkan jalur pengajuan keberatan yang mudah diakses. Nasabah cukup mengisi formulir yang tersedia di tautan bit.ly/FormHensem.

Setelah formulir terisi, proses peninjauan dan pendalaman akan dilakukan oleh pihak bank terkait dan PPATK. Proses ini diperkirakan memakan waktu hingga 5 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 15 hari, bergantung pada kelengkapan data yang diserahkan. Apabila hasil peninjauan menunjukkan tidak ada indikasi masalah, rekening akan segera diaktifkan kembali. Nasabah bisa langsung memverifikasi status rekening mereka melalui mobile banking, ATM, atau langsung mendatangi kantor cabang bank terdekat.

Langkah PPATK ini diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan rekening dormant yang kerap menjadi celah bagi kegiatan ilegal, sekaligus memastikan sistem keuangan Indonesia tetap bersih dan terpercaya. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top