JAKARTA, EDUNEWS.ID-Pemerintah secara resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali, terhitung mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Hal tersebut dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/7/2022).
“PPKM luar Jawa-Bali akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus,” kata Airlangga.
Airlangga mengemukakan, wilayah yang menerapkan PPKM level 1 di luar Jawa-Bali mencapai 385 kabupaten/kota. Pemerintah mencatat, tak ada lagi wilayah yang berstatus level 3.
“Di level 2 yakni di Kabupaten Sorong di Papua Barat,” jelasnya
